Niat ikhlas dalam ibadah adalah bagian dari rukun diterimanya ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua amal tergantung pada niatnya.” (H.r. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang beribadah namun tidak ikhlas, ibadahnya tidak diterima oleh Allah.
Niat adalah amal yang bertempat di hati. Dengan demikian, tidak boleh melafalkan niat dalam melakukan ibadah apa pun, termasuk ketika membayar zakat fitrah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –orang yang paling sempurna ibadahnya– tidak pernah mengajarkan maupun mengamalkan lafal niat, dalam ibadah apa pun.
Berikut ini beberapa keterangan ulama tentang larangan melafalkan niat. Dalam hal ini, kasus yang mereka bahas adalah melafalkan niat ketika shalat.Berniat itu wajib dilakukan tetapi tidak boleh dilafalkan. Oleh karena itu, melafalkan niat termasuk perbuatan yang keluar dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pertama, Al-Qadhi Abur Rabi’ Asy-Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan, ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jemaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al-Qaulul Mubin, Syekh Masyhur Hasan, hlm. 91)
Kedua, kesalahpahaman terhadap keterangan Imam Syafi’i terkait bacaan di awal shalat. Sebagian orang yang bermazhab Syafi’iyah salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka mengira bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “… Shalat itu tidak sah, kecuali dengan an-nuthq.” (Al-Majmu’, 3:277)
“An-nuthq” artinya ‘berbicara’ atau ‘mengucapkan’. Sebagian pengikut Syafi’iyah memaknai “an-nuthq” di sini dengan ‘melafalkan niat’. Padahal, ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An-Nawawi bahwa yang dimaksud dengan “an-nuthq” di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat, namun maksudnya adalah ‘mengucapkan takbiratul ihram’. An-Nawawi mengatakan, “Ulama kami (Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian telah berbuat keliru. Yang dimaksud Asy-Syafi’i dengan ‘an-nuthq‘ ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram.’” (Al-Majmu’, 3:277)
Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al-Mawardi Asy-Syafi’i; beliau mengatakan, “Az-Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah. Yang dimaksudkan ‘wajibnya mengucapkan’ adalah ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204)
Selama sudah ada keinginan dalam hati seseorang untuk melakukan zakat fitrah maka dia sudah dianggap berniat melakukan zakat fitrah.
Hanya saja, untuk bisa mendapatkan pahala yang lebih, seseorang bisa menghadirkan hal yang lain. Di antara hal yang perlu dihadirkan dalam hati ketika hendak beribadah adalah:
- Ibadah ini dilakukan karena mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Zakat fitrah ini dalam rangka melestarikan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Ingin menunjukkan rasa cinta dan perhatiannya kepada orang miskin muslim yang membutuhkan.
- Jika diberikan kepada kerabat maka hadirkan niat untuk bersilaturahim dan menjalin hubungan dekat dengan keluarga.
Dengan menghadirkan beberapa niat di atas ketika beramal, seseorang akan mendapatkan pahala lebih.
Contoh tidak melakukan niat zakat
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, terdapat pertanyaan, “Apa hukum orang yang menyerahkan sedekah di bulan Ramadan, hanya saja tidak dimaksudkan untuk zakat fitrah (tidak niat zakat fitrah) , tetapi hanya sebatas sedekah untuk membantu orang yang membutuhkan? Apakah sedekah ini bisa menggantikan kewajiban zakat fitrah?”Jawaban, “Zakat fitrah adalah ibadah, yang tidak sah kecuali dengan niat, sebagaimana yang telah dipahami. Orang yang mengeluarkan sedekah tersebut di bulan Ramadan –dengan tujuan membantu orang yang membutuhkan– tidak bisa disebut zakat fitrah, berdasarkan kesepakatan ulama, karena sedekah tersebut tidak bisa menggantikan kedudukan zakat fitrah.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 23506)
Fatwa ulama Hadramaut (sumber: http://mualm.com)
Syekh Ahmad bin Hasan Al-Mu’alim pernah ditanya, “Apakah disyaratkan adanya niat ketika membayar zakat fitrah, sebagaimana ibadah lainnya? Bolehkan niat ini dilafalkan?”
Beliau menjelaskan, “Termasuk syarat sah membayar zakat fitrah adalah niat karena niat merupakan amal yang agung dalam Islam. Sebagaimana kandungan hadis dari Umar bin Khaththab; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى
‘Sesungguhnya, amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya (pahala) yang diperoleh seseorang sesuai niatnya.’ (H.r. Bukhari dan Muslim)Dengan demikian, suatu amal tidak akan diterima kecuali dengan niat; tempat niat itu di hati. Imam Nawawi telah menyebutkan dalam kitabnya, Al-Majmu’, bahwa jika seseorang berniat di dalam hatinya tanpa dilafalkan dengan lisannya maka amalnya sah, ulama menyepakati ini. Sebaliknya, jika ada orang yang melafalkan niat dengan lisannya –yaitu niat untuk menunaikan zakat fitrah– namun hatinya tidak berniat maka hampir semua ulama mengatakan amalnya tidak sah. Karena itu, niat itu bertempat di hati, dan tidak ada anjuran untuk melafalkannya karena tidak ada dalil tentang hal itu.” (Nafahatul Atrh fil Ijabati ‘ala As’ilati Zakatil Fitri, no. 6)
Syekh Ahmad bin Hasan Al-Mu’alim adalah salah satu ulama barisan ahlus sunah dari Wadi ‘Amd, Hadramaut. Beliau merupakan khatib tetap di Masjid Khalid bin Walid Al-Mikla di Hadramaut. Beliau juga menjadi ketua “Majelis Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah” di Hadramaut.
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Share
0 comments:
Post a Comment